Jam Aktivitas Warga Depok Dilonggarkan, Pedagang Bisa Jualan Sampai Pukul 20.00 WIB
loading...
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris melonggarkan aktivitas warga dan kegiatan usaha mulai, Sabtu (19/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan berlaku dua minggu ke depan.
Ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya. Untuk layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, sebelumnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Ini Alasan Hotel di Depok Tak Bersedia Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
Aktivitas warga atau perkumpulan hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar atau take away sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
āPembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak 19 September sampai 3 Oktober 2020, sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19," kata Idris, Jumat (18/9/2020).
Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam. (Baca juga; Depok Siap Uji Coba Kamera ETLE Pekan Depan )
Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar. Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Kota Depok sempat membuat proyeksi, sekitar 40% pedagang ritel terpaksa tutup karena kehilangan pemasukan akibat jam pembatasan aktivitas warga dan pembasan aktivitas usaha.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut. Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi. āSelaku pengusaha mall atau Assosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada di dalamnya dan pedagang UMKM sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktivitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,ā katanya.
Ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan dua pekan sebelumnya. Untuk layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, sebelumnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Ini Alasan Hotel di Depok Tak Bersedia Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )
Aktivitas warga atau perkumpulan hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar atau take away sampai pukul 21.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
āPembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung sejak 19 September sampai 3 Oktober 2020, sesuai rekomendasi Gugus Tugas COVID-19," kata Idris, Jumat (18/9/2020).
Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam. (Baca juga; Depok Siap Uji Coba Kamera ETLE Pekan Depan )
Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar. Asosiasi Pusat Belanja Indonesia Kota Depok sempat membuat proyeksi, sekitar 40% pedagang ritel terpaksa tutup karena kehilangan pemasukan akibat jam pembatasan aktivitas warga dan pembasan aktivitas usaha.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut. Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi. āSelaku pengusaha mall atau Assosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada di dalamnya dan pedagang UMKM sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktivitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,ā katanya.
(wib)