24 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Rawa Buaya Jakarta Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Operasi Yustisi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dilakukan tiga pilar Rawa Buaya di jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (18/9/2020). Sebanyak 24 warga terjaring dalam Operasi Yustisi dan dikenakan sanksi sosial maupun teguran.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tumpak Feryson Hutagaol mengatakan, Operasi Yustisi digelar untuk mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
“Dengan memegang teguh moto 3M, tentunya bagi kami hal tersebut harus selalu diingatkan kepada masyarakat luas,” ujarnya. (Baca juga; 4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi )
Dia menambahkan, dalam operasi ini sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran 1 orang. “Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M," tutupnya. (Baca juga; Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian )
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Tumpak Feryson Hutagaol mengatakan, Operasi Yustisi digelar untuk mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
“Dengan memegang teguh moto 3M, tentunya bagi kami hal tersebut harus selalu diingatkan kepada masyarakat luas,” ujarnya. (Baca juga; 4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi )
Dia menambahkan, dalam operasi ini sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran 1 orang. “Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M," tutupnya. (Baca juga; Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian )
(wib)