Pemprov DKI Bahas Perda PSBB untuk Efektivitas Pengendalian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan peraturan Daerah (Perda) pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan Perda PSBB. Menurut dia, dengan adanya Perda PSBB, pengendalian dan Penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lebih efektif.
"Kami masih rapat usulan pembentukan Perda PSBB. Rencananya semua aturan dan pelaksanan PSBB dituangkan dalam Perda," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (16/9/2020). (Baca juga; DKI Libatkan 6.000 Personel TNI-Polri Disiplinkan Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal )
Andri menjelaskan, selama ini aturan PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan hampir seluruh daerah pun belum ada yang menggunakan Perda sebagai dasar hukum pelaksanan PSBB.
Nantinya, kata Andri, usulan Perda PSBB akan dibahas dan dikaji kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum mengetahui apa saja yang akan diatur dalam Perda PSBB tersebut. "Kami baru mau mulai rapat," pungkasnya.
Baru empat hari pelaksanaan PSBB ketat, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup akibat ada yang terpapar positif dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.
Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )
Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.
Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membahas usulan Perda PSBB. Menurut dia, dengan adanya Perda PSBB, pengendalian dan Penindakan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lebih efektif.
"Kami masih rapat usulan pembentukan Perda PSBB. Rencananya semua aturan dan pelaksanan PSBB dituangkan dalam Perda," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (16/9/2020). (Baca juga; DKI Libatkan 6.000 Personel TNI-Polri Disiplinkan Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal )
Andri menjelaskan, selama ini aturan PSBB didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) dan hampir seluruh daerah pun belum ada yang menggunakan Perda sebagai dasar hukum pelaksanan PSBB.
Nantinya, kata Andri, usulan Perda PSBB akan dibahas dan dikaji kembali bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum mengetahui apa saja yang akan diatur dalam Perda PSBB tersebut. "Kami baru mau mulai rapat," pungkasnya.
Baru empat hari pelaksanaan PSBB ketat, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup akibat ada yang terpapar positif dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Satpol PP DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi administrasi yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, pada hari pertama pelaksanaan PSBB ketat, Satpol PP mencatat sedikitnya ada sebanyak 3.022 orang di Jakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak menggunakan masker.
Sebanyak 2.868 orang di antaranya disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedang sisanya membayar denda sebesar Rp250.000. (Baca juga; Jumlah Perkantoran Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah )
Dalam webinar yang diselenggarakan BNPB pada Kamis (17/9/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sebanyak 164.000 warga di Jakarta telah ditindak oleh Satpol PP DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yakni tak memakai masker. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 2,4 Miliar. Angka tersebut terkumpul sejak PSBB transisi.
Arifin menyampaikan pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah. "Kami terus meningkatkan pengawasan tidak hanya yang tidak memakai masker, tetapi pada warga yang tidak tepat menggunakan masker. Misalnya dipakai di dagu dan sebagainya," pungkasnya.
(wib)