Sektor Pengecualian PSBB Terlalu Luas, Penegakan Hukum Dinilai Mustahil

Rabu, 15 April 2020 - 11:20 WIB
loading...
Sektor Pengecualian...
Penegakan hukum pelaksanaan PSBB di Jakarta dinilai mustahil karena banyaknya sektor yang dikecualikan terlalu luas.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Penegakan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dinilai mustahil. Banyaknya sektor yang dikecualikan juga terlalu luas untuk menekan arus lalu lintas.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto mengatakan, penegakan hukum PSBB di Jakarta sangat mustahil bisa dilaksanakan. Menurutnya, pada saat penerapan 3 in 1 dan ganjil genap saja, penegakan hukumnya sangat sulit.

"Apalagi mengendalikan physical distancing atau jaga jarak fisik di kendaraan," kata Leksmono Suryo Putranto melalui pesan singkatnya, Rabu (15/4/2020).Selain itu, lanjut Leksmono, bebasnya delapan sektor dunia usaha untuk beroperasi terlalu luas untuk menekan arus lalu lintas.

Seharusnya, kata dia, apabila ingin memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), hanya tiga sektor yang boleh beroperasi normal, yaitu pangan kesehatan dan layanan darurat seperti kamtibmas, pemadam kebakaran dan penanganan bencana."Dengan demikian hanya angkutan orang dan barang terkait 3 sektor tersebut yang beroperasi. Usulan penghentian sementara KRL juga menjadi masuk akal," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban hentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Di antaranya yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)