Tidak Pakai Masker, 50 Warga Sunter Didenda Usai Sidang Tipiring
loading...
A
A
A
JAKARTA - Disiplin masyarakat dalam menggunakan masker yang benar di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih saja rendah. Hari ini puluhan warga Jakarta Utara kedapatan tidak menggunakan masker maupun tidak memakainya dengan benar saat Operasi Tertib Masker (TibMask) gabungan di Jalan Danau Sunter Selatan.
Mereka kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi. Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, kegiatan Operasi TibMask dengan pelaksanaan sidang Tipiring langsung ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat. (Baca juga: Gunakan Masker dan Face Shield di Tempat Umum dan Zona Merah)
"Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran COVID-19 tidak terjadi ke keluarga ataupun lingkungan lainnya," kata Yusuf, saat dikonfirmasi Kamis (17/9/2020).
Yusuf menyebut ada sebanyak 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun tidak memakainya dengan benar, dan mereka langsung menjalani sidang Tipiring.
"Sebanyak 49 orang didenda Rp50 ribu dan 1 orang didenda Rp75 ribu. Selain denda, kami juga memberikan sanksi sosial kepada 10 orang," tandasnya. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff ).
Dari 50 orang yang terkena sanksi denda itu, sebanyak 4 orang membayarkannya dengan cara transfer ke kas daerah dan 46 orang lainnya melakukan pembayaran tunai atau titip denda yang nantinya juga akan dikirimkan ke kas daerah dengan nomor rekening 108.02.61575.6.
Operasi gabungan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara. Dari Pemerintah Kota Jakarta Utara hadir Wakil Wali Kota Ali Maulana Hakim, lalu Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, dan Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Roynald Sumedap.
Mereka kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi. Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, kegiatan Operasi TibMask dengan pelaksanaan sidang Tipiring langsung ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat. (Baca juga: Gunakan Masker dan Face Shield di Tempat Umum dan Zona Merah)
"Tujuannya agar mereka tidak mengulangi dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, agar penyebaran COVID-19 tidak terjadi ke keluarga ataupun lingkungan lainnya," kata Yusuf, saat dikonfirmasi Kamis (17/9/2020).
Yusuf menyebut ada sebanyak 50 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker maupun tidak memakainya dengan benar, dan mereka langsung menjalani sidang Tipiring.
"Sebanyak 49 orang didenda Rp50 ribu dan 1 orang didenda Rp75 ribu. Selain denda, kami juga memberikan sanksi sosial kepada 10 orang," tandasnya. (Baca juga: Hindari Masker Scuba dan Buff ).
Dari 50 orang yang terkena sanksi denda itu, sebanyak 4 orang membayarkannya dengan cara transfer ke kas daerah dan 46 orang lainnya melakukan pembayaran tunai atau titip denda yang nantinya juga akan dikirimkan ke kas daerah dengan nomor rekening 108.02.61575.6.
Operasi gabungan ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara. Dari Pemerintah Kota Jakarta Utara hadir Wakil Wali Kota Ali Maulana Hakim, lalu Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, dan Dandim 0502 Jakarta Utara Kolonel Inf Roynald Sumedap.
(thm)