DKI PSBB Ketat, Pemkot Jakut Rutin Sidak Penerapan Protokol Kesehatan di Mal

Kamis, 17 September 2020 - 13:46 WIB
loading...
DKI PSBB Ketat, Pemkot...
Pemerintah Kota Jakarta Utara rutin melakukan monitoring terhadap pusat perbelanjaan yang diperbolehkan buka pada masa PSBB ketat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara rutin melakukan monitoring terhadap pusat perbelanjaan yang diperbolehkan buka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Pengawasan ini bertujuan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.

"Sejak PSBB diberlakukan, kami terus melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Sudah beberapa hari kami turun ke sejumlah lokasi, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Kamis (17/9/2020).

Saat pihaknya memantau aktivitas pengunjung, tenant, dan sarana penunjang, prosedur tetap protokol kesehatan telah dilaksanakan pihak pengelola mal. (Baca juga: Satgas Covid-19 Sidak Pasar, Banyak Warga Masih Abai Protokol Kesehatan)

"Tim Satgas di dalam mal sudah dibentuk dan berjalan dengan baik. Apa yang sudah diterapkan ini mudah-mudahan bisa dijadikan contoh, sehingga tidak menimbulkan klaster baru," tegas Ali.

Untuk menghindari adanya kerumunan, pengelola mal juga telah memfasilitasi tempat khusus bagi ojek online dalam bertransaksi. "Jadi ojek online tidak perlu mondar-mandir, sudah disiapkan tempat khusus. Kita akan cek juga ke pusat perbelanjaan lain, terkait pengawasan akan terus berjalan sampai masa PSBB berakhir," terang Ali. (Baca juga: RSD Wisma Atlet Masih Cukup Tampung Ribuan Pasien Corona)

Seperti diketahui, pada masa PSBB ketat sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50%, dan tidak melayani makan di tempat atau hanya menyediakan layanan take away serta ada pengaturan jam operasional.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)