506 Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Depok Diberi Hukuman dan Denda

Kamis, 17 September 2020 - 01:01 WIB
loading...
506 Pelanggar Protokol...
Sekitar 506 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Metro Depok bersama Kodim 0508/ Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Depok. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sekitar 506 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Metro Depok bersama Kodim 0508/ Depok, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Depok, Rabu (16/9/2020). Ratusan warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar di enam titik di Kota Depok dan tujuh kecamatan.

“Hari ini kami mendapatkat sebanyak 253 pelanggar dikenakan hukuman, 229 pelanggar diberi teguran, dan 24 pelanggar dikenakan denda dengan total Rp 1,2 juta,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Komandan Kodim 0508/Depok Kolonel (Inf) Agus Isrok Mi’roj. (Baca juga; Hanya Satu Lapis, Alasan KCI Larang Penggunaan Scuba di KRL )

Mayoritas pelanggar yang dilakukanwarga adalah tidak memakai masker. Selain itu ada juga tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan jaga jarak. “Paling banyak tidak menggunakan masker, terus ada beberapa tempat usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan utamanya dalam mengatur jarak,” tukasnya.

Dia meneambahkan, operasi yustisi ini bakal digelar secara rutin. Setidaknya operasi akan gencar dilakukan hingga dua pekan ke depan. Tujuannya untuk mengingatkan warga agar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga; Pemprov DKI Gelar Acara Tahlilan Almarhum Sekda Saefullah secara Virtual )

“Kita akan dilakukan secara simultan penegakan hukum baik secara preentif, preventif, represif juga dilakukan ini untuk memberikan kesadaran kepada warga. Kalau operasi sebetulnya sampai masyarakat sadar, tetapi sementara kita targetkan dua minggu kalau ada korelasi signifikan dalam mengurangi jumlah,” tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)