Danpuspomad: 57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Rabu, 16 September 2020 - 14:47 WIB
loading...
Danpuspomad: 57 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
Danpuspomad TNI AD Mayjen TNI, Dodik Wijanarko menyampaikan update penyidikan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Sebanyak 57 oknum anggota TNI AD dari 25 kesatuan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas , Jakarta Timur. Hal ini diungkapkan Danpuspomad TNI AD Mayjen TNI, Dodik Wijanarko di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Dodik mengatakan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum anggota TNI, di jajaran TNI AD akan diproses secara tuntas jelas dan transparan."Perkembangan penyelidikan dan penyidikan sejak 9 september 2020 sampai Selasa 15 september 2020 pukul 24.00 WIB, yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri dari 38 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri dari 25 satuan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Dodik melanjutkan, ada 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi. Saksi sipil yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang. "Satu saksi korban penganiayaan atas nama saudara Muhammad Husni Maulana pengemudi mobil ANTV yang telah pulih setelah dirawat secara intensif di RSPAD telah dilepas atau dipulangkan oleh Bapak KSAD pada Sabtu kemarin. Karena saudara Muhammad Husni Maulana sebagai saksi maka penyidik telah melakukan pemeriksaan pada Selasa 15 September 2020," tambahnya.

Penyidik telah meminta hasil visum Muhammad Husni kepada dokter.
Adapun kedua saksi yang masih dirawat belum bisa diminta keterangan."Setelah dinyatakan sehat maka kewajiban kami sebagai penyidik untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan. Setiap perkembangan proses yang dilakukan oleh Polisi Militer AD selalu kami sampaikan laporan ke Danpom TNI karena secara global akan dihimpum POM TNI. Karena teknis TNI oleh Danpom TNI," jelasnya. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp88 Juta)

Bila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap TNI AD sudah tdk ditemukan lagi tersangka tambahan maka proses dianggap selesai dan lengkap."Kemudian berkas perkara akan diserahkan ke Oditur Militer II-8 Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)