3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD

Senin, 11 Desember 2023 - 16:52 WIB
loading...
3 Pembunuh Imam Masykur...
Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan dalam persidangan di Pengadilan Militer, Senin (11/12/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023). Vonis itu dilandaskan atas sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya pelanggaran atas asas aspek kepentingan militer.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan putusan menyebutkan, tentara dilatih untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membunuh.



"Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Rudy.

Rudy menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III), telah mencoreng citra baik TNI AD.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," kata Rudy.



Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, aksi penganiayaan hingga berujung pada pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, bertentangan dengan kepentingan hubungan antara militer dengan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tegas Rudy.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)