Langgar PSBB, Warga di Kelurahan Jati Dihukum Pushup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah orang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur , mendapatkan sanksi push-up. Hukuman tersebut diambil dalam rangka pendisiplinan agar mematuhi kebijakan PSBB tahap kedua.
Lurah Jati, Santi Nur Rifiandini mengatakan, warga yang kedapatan keluar rumah tidak memakai masker akan ditindak dengan hukuman push-up sebagai efek jera agar tidak kembali mengulangi perbutan yang sama."Kita berikan sanksi di tempat dengan memberi hukuman push-up bagi pemuda yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker," kata Santi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Santi menambahkan, dalam PSBB tahap kedua, kegiatan patroli tetap dilakukan untuk memastikan warga mematuhi aturan tersebut di tengah masa tanggap darurat Covid-19. "Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB akan menolong kita semua keluar lebih cepat dari masa pandemi Covid-19," ujar Santi.
Adapun kegiatan patroli dalam rangka penerapan PSBB tahan kedua dilakukan oleh seluruh unsur aparat keamanan terdiri dari TNI/Polri, Sat Pol PP, Sekel maupun FKDM.
Lurah Jati, Santi Nur Rifiandini mengatakan, warga yang kedapatan keluar rumah tidak memakai masker akan ditindak dengan hukuman push-up sebagai efek jera agar tidak kembali mengulangi perbutan yang sama."Kita berikan sanksi di tempat dengan memberi hukuman push-up bagi pemuda yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker," kata Santi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Santi menambahkan, dalam PSBB tahap kedua, kegiatan patroli tetap dilakukan untuk memastikan warga mematuhi aturan tersebut di tengah masa tanggap darurat Covid-19. "Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB akan menolong kita semua keluar lebih cepat dari masa pandemi Covid-19," ujar Santi.
Adapun kegiatan patroli dalam rangka penerapan PSBB tahan kedua dilakukan oleh seluruh unsur aparat keamanan terdiri dari TNI/Polri, Sat Pol PP, Sekel maupun FKDM.
(hab)