Ratusan Personel Satpol PP Jaktim Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran

Senin, 14 September 2020 - 18:15 WIB
loading...
Ratusan Personel Satpol PP Jaktim Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) diturunkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perkantoran pada masa PSBB total mulai, Senin (14/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Timur (Jaktim) diturunkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di perkantoran pada masa PSBB total mulai, Senin (14/9/2020).

Kepala Sat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya bersama jajaran suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan terus melakukan monitoring selama pelaksanaan PSBB total.

"Karena saat ini klasternya ada di perkantoran dan tempat kerja, maka dilakukan pengawasan lebih pada perkantoran dan menjadi prioritas utama," kata Budhy. (Baca juga; Perusahan di Jakarta Diawasi Ketat 25 Tim Pengawas )

Budhy menjelaskan, sesuai Pergub DKI Jakarta No 88/2020, bila ditemukan pelanggaran diberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat kerja tersebut. "Kapasitas untuk 11 sektor usaha yang esensial maksimal 50% dan di luar sektor esensial maksimal kapasitasnya 25%," ujarnya.

Untuk memastikan penerapan aturan tersebut berjalan, Satpol PP Jakarta Timur mengerahkan 240 personel yang terbagi ke dalam dua shift yakni pagi dan sore hari. "Kerena memang untuk pagi dan sore kekuatan Satpol PP padat. Ini personel dari kota dan kecamatan," ungkapnya.

Sebagai tahap awal, Budhy menuturkan, sejak pagi hari ini jajarannya sudah memastikan operasional penerapan protokol kesehatan di masa PSBB total di kantor pemerintahan Jakarta Timur berjalan sesuai aturan. (Baca juga; Awasi PSBB di Perbatasan Jabar, Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 100 Personel )

"Hasil pengawasan di kantor Sudin dan Kelurahan rata-rata baik. Setelah ini kita lanjut ke pengawasan kantor swasta. Kita akan pastikan pelaku pelaku pengelola kantor itu mematuhi PSBB yang diperketat," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)