PSBB Ketat Berlaku, Pemkot Jakut Tutup Sementara Plaza Danau Sunter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari kebijakan PSBB Total yang diberlakukan Senin (14/9/2020). Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup sementara ruang terbuka di sepanjang Plaza Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lurah Sunter Jaya Sahroni mengatakan, garis kuning di Plaza Danau Sunter telah dipasang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Minggu, 13 September 2020 malam. Dengan demikian, pengunjung sementara waktu tidak diperbolehkan berkerumun di area tersebut.
"Semalam sudah kami pasang garis kuningnya dibantu petugas PPSU. Dipasang di sepanjang Plaza Danau Sunter Selatan yang terdapat tempat duduk," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020). (Baca: Sudinaker Jakbar Sidak Perkantoran, Awasi Penerapan WFH dan 50% Pegawai Masuk Kerja)
Menurut Sahroni, penutupan area ini berlaku juga pada sejumlah warung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sisi danau. Dimana para pengunjung tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat dan hanya untuk bawa pulang. "Para pemilik warung UMKM sudah kami beri Surat Pemberitahuan tidak melayani pembeli yang makan atau minum di tempat, wajib membawa pulang," jelasnya.
Kedepan, lanjut Sahroni, sosialisasi penerapan PSBB terus digalangkan di lokasi tersebut. "Sosialisasi terus sepanjang hari kami lakukan. Kalau ada yang melanggar, bersama Satpol PP akan kami tindak," ucapnya.
Lurah Sunter Jaya Sahroni mengatakan, garis kuning di Plaza Danau Sunter telah dipasang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Minggu, 13 September 2020 malam. Dengan demikian, pengunjung sementara waktu tidak diperbolehkan berkerumun di area tersebut.
"Semalam sudah kami pasang garis kuningnya dibantu petugas PPSU. Dipasang di sepanjang Plaza Danau Sunter Selatan yang terdapat tempat duduk," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020). (Baca: Sudinaker Jakbar Sidak Perkantoran, Awasi Penerapan WFH dan 50% Pegawai Masuk Kerja)
Menurut Sahroni, penutupan area ini berlaku juga pada sejumlah warung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sisi danau. Dimana para pengunjung tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat dan hanya untuk bawa pulang. "Para pemilik warung UMKM sudah kami beri Surat Pemberitahuan tidak melayani pembeli yang makan atau minum di tempat, wajib membawa pulang," jelasnya.
Kedepan, lanjut Sahroni, sosialisasi penerapan PSBB terus digalangkan di lokasi tersebut. "Sosialisasi terus sepanjang hari kami lakukan. Kalau ada yang melanggar, bersama Satpol PP akan kami tindak," ucapnya.
(hab)