PSBB Total, Wagub DKI: Kalau Masjid di Permukiman Diperbolehkan Buka

Jum'at, 11 September 2020 - 17:04 WIB
loading...
PSBB Total, Wagub DKI: Kalau Masjid di Permukiman Diperbolehkan Buka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Foto: SINDOnews/Bima Setiyadi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengelola tempat ibadah disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika PSBB total berlaku pada Senin 14 September 2020. Masjid di permukiman pada masa PSBB diperbolehkan buka kecuali masjid raya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, angka kematian terus menurun, kesembuhan terus meningkat, tapi penyebaran juga meningkat. Untuk itu perlu upaya pengetatan kegiatan melalui PSBB. (Baca juga: Kapolda Perintahkan untuk Tindak Tegas Pelaku Kejahatan pada Masa Pandemi)

"Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar di rumah. Bagi rumah ibadah tetap dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di permukiman diperbolehkan," ujar Riza usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Dia juga turut meninjau kegiatan donor darah dan menyerahkan bantuan dari Baznas Bazis Jakarta Selatan dengan didampingi Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali. (Baca juga: Pedagang Minta Pasar Tradisional Tidak Ditutup saat PSBB Total)

Dalam sambutannya, Riza menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi masyarakat yang telah melaksanakan protokol kesehatan secara tepat.

"Terima kasih kita telah melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini penting sekali karena angkanya terus meningkat. Karena menurut para ahli yang efektif untuk mengurangi penyebaran Covid-19 adalah menggunakan masker. Jadi, masker ini boleh dibilang wajib dipakai kapan pun dan di mana pun,” ungkapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)