Pemkot Jakut Optimalkan Pelayanan Daring Via Aplikasi Betawi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara mengoptimalkan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Layanan tersebut diakses melalui aplikasi android Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, optimalisasi digitalisasi pelayanan Adminduk melalui aplikasi Alpukat Betawi merupakan upaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelayanan Adminduk yang hanya dilakukan secara daring ini kami lakukan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Tidak ada pelayanan tatap muka secara langsung di kantor kami," kata Edward saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020). (Baca juga; Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September )
Edward menjelaskan, dalam Alpukat Betawi ini pemohon dapat memanfaatkan beragam fitur pelayanan Adminduk berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Pencetakan KTP Elektronik, Pencetakan Kartu Keluarga (KK), Perubahan Biodata, Info Data Keluarga, dan Duplikat atau Legalisir AKTA.
"Kalau berkas dinyatakan lengkap maka pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan ke service poin dengan menyerahkan berkas fisik kelengkapan susuai penjadwalan dalam aplikasi," terangnya. (Baca juga; Lewat Alpukat Betawi, Dukcapil Jaktim Tetap Beri Layanan Publik )
Untuk memaksimalkan pelayanan, Edward mengungkapkan, pihaknya juga tetap menyediakan layanan konsultasi via aplikasi whatsapp dan kotak drop pemohon di depan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tidak hanya optimalisasi digitalisasi pelayanan daring, kami juga menyediakan kotak drop permohonan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu juga kami membuka layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp," tutupnya.
Berikut WhatsApps Konsultasi Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara :
0812 8349 4257 atau 0812 8399 8163 untuk update Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait BPJS, Bank, dan lain sebagainya).
0857 1136 0288 atau 0811 9889 797 untuk akta perkawinan dan perceraian catatan sipil (capil) Warga Negara Indonesia.
0877 8834 6925 atau 0819 1120 6060 untuk perbaikan akta kelahiran.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, optimalisasi digitalisasi pelayanan Adminduk melalui aplikasi Alpukat Betawi merupakan upaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pelayanan Adminduk yang hanya dilakukan secara daring ini kami lakukan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Tidak ada pelayanan tatap muka secara langsung di kantor kami," kata Edward saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020). (Baca juga; Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September )
Edward menjelaskan, dalam Alpukat Betawi ini pemohon dapat memanfaatkan beragam fitur pelayanan Adminduk berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Pencetakan KTP Elektronik, Pencetakan Kartu Keluarga (KK), Perubahan Biodata, Info Data Keluarga, dan Duplikat atau Legalisir AKTA.
"Kalau berkas dinyatakan lengkap maka pemohon dapat mengambil dokumen kependudukan ke service poin dengan menyerahkan berkas fisik kelengkapan susuai penjadwalan dalam aplikasi," terangnya. (Baca juga; Lewat Alpukat Betawi, Dukcapil Jaktim Tetap Beri Layanan Publik )
Untuk memaksimalkan pelayanan, Edward mengungkapkan, pihaknya juga tetap menyediakan layanan konsultasi via aplikasi whatsapp dan kotak drop pemohon di depan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Tidak hanya optimalisasi digitalisasi pelayanan daring, kami juga menyediakan kotak drop permohonan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu juga kami membuka layanan konsultasi melalui aplikasi WhatsApp," tutupnya.
Berikut WhatsApps Konsultasi Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara :
0812 8349 4257 atau 0812 8399 8163 untuk update Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait BPJS, Bank, dan lain sebagainya).
0857 1136 0288 atau 0811 9889 797 untuk akta perkawinan dan perceraian catatan sipil (capil) Warga Negara Indonesia.
0877 8834 6925 atau 0819 1120 6060 untuk perbaikan akta kelahiran.
(wib)