Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September

Senin, 07 September 2020 - 08:05 WIB
loading...
Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 sampai 18 September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan pelayanan secara tatap muka mulai 7 sampai 18 September 2020. Kebijakan ini diambil Dinas Dukcapil DKI Jakarta untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona atau COVID-19.

“Untuk mencegah dan memutus rantai persebaran COVID-19, Dinas Dukcapil Provinsi DKIJakarta, Jalan S Parman No 7, Grogol, Jakarta Barat, tidak melayani tatap muka secara langsung mulai 7 September sampai 18 September 2020,” demikian keterangan Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui akun Instagram @dukcapiljakarta.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Berikan Layanan Tatap Muka Mulai 7-18 September

Bagi warga DKI Jakarta yang hendak mengurus berbagai surat dan dokumen kependudukan dapat mengurus secara online atau daring. “Untuk hal tersebut, layanan di loket pelayanan akan dialihkan melalui daring/online ke layanan chat WA (untuk urusan pelayanan administrasi kependudukan),” lanjut @dukcapiljakarta. (Baca juga; Klaster COVID-19 Angkutan Umum Disorot, Perkantoran Harus Siasati Jam Kerja )

Berikut nomor chat whatsaap (WA) untuk mengurus surat atau dokumen kependudukan:

Pelayanan Dokumen Kependudukan (CP : 0817-6581-633)

Pelayanan Pendaftaran Penduduk (CP : 0896 3866 8323)

Pelayanan Pencatatan Sipil (CP : 0858 8841 1324)

Sinkronisasi NIK Domisili DKI Jakarta (https://s.id/nikjkt) (CP : 0877 5254 0145)

Silakan layangkan pertanyaan/jenis layanan dengan format sbb (CP : 0878 8014 8925)

Selain itu warga bisa langsung melakukan pengurusan dokumennya melalui link yang telah kami siapkan (http://s.id/onlinedukcapil). Atau melalui alpukat betawi yang dapat didownload (unduh) di google playstore dan silapollagi-dukcapil.jakarta.go.id (untuk pengurusan terkait WNA).

“Diharapkan warga DKI Jakarta membantu memutus persebaran COVID-19 dengan melakukan pengurusan melalui layanan daring (online),” tutup @dukcapiljakarta. (Baca juga; Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)