PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang

Rabu, 08 April 2020 - 04:10 WIB
PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang
PSBB Diberlakukan di Jakarta, Berkerumun Dilarang Lebih dari Lima Orang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020). Peraturan tersebut mengatur pembatasan berikut sanksi penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mengatakan, saat ini peraturan pelaksanaan PSBB masih dalam proses finalisasi. Secara garis besar peraturan itu berisi pembatasan yang telah disampaikan, seperti penutulan sekolah, fasilitas umum, perkantoran, kecuali 8 sektor yang diperbolehkan.

"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam. . (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)

Anies menjelaskan, hal yang perlu diketahui masyarakat saat PSBB berlaku adalah tidak ada izin kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Artinya, kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang.

Apabila ada yang melanggar, pihaknya bersama kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. (Baca juga: Pidana Ringan, Tersangka Berkerumun Saat Corona Tak Ditahan)

"Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6700 seconds (0.1#10.140)