Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI
A
A
A
JAKARTA - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan diterapkan Jumat 10 April 2020, ini delapan sektor yang tetap berjalan.
1. Kesehatan, RS produksi alkes, dan bahan kesehatan
2. Pangan makanan dan minuman
3. Energi, gas, listrik, SPBU
4. Komunikasi, telekomunikasi, media
5. Keuangan, Perbankan, bank, pasar modal
6. Logistik barang
7. Kebutuhan ritel keseharian
8. Industri strategis di Jakarta
Delapan sektor ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. (Baca juga: DKI Masih Bahas Pergub Pelaksanaan PSBB Termasuk Penegakan Hukum)
Transportasi umum di Jakarta dibatasi jumlah penumpangnya dan jam operasionalnya pukul 06.00 – 18.00 WIB.
Kegiatan di luar ruangan di Jakarta tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang. Jika ada yang lebih dari 5 orang akan ditindak untuk kepentingan bersama.
Aturan tersebut akan diterapkan pada Jumat, 10 April 2020. Ini sebagaimana dikutip dari mnctrijaya.com, Selasa (7/4/2020).
1. Kesehatan, RS produksi alkes, dan bahan kesehatan
2. Pangan makanan dan minuman
3. Energi, gas, listrik, SPBU
4. Komunikasi, telekomunikasi, media
5. Keuangan, Perbankan, bank, pasar modal
6. Logistik barang
7. Kebutuhan ritel keseharian
8. Industri strategis di Jakarta
Delapan sektor ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan. (Baca juga: DKI Masih Bahas Pergub Pelaksanaan PSBB Termasuk Penegakan Hukum)
Transportasi umum di Jakarta dibatasi jumlah penumpangnya dan jam operasionalnya pukul 06.00 – 18.00 WIB.
Kegiatan di luar ruangan di Jakarta tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang. Jika ada yang lebih dari 5 orang akan ditindak untuk kepentingan bersama.
Aturan tersebut akan diterapkan pada Jumat, 10 April 2020. Ini sebagaimana dikutip dari mnctrijaya.com, Selasa (7/4/2020).
(jon)