Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 126 Ditutup Paksa

Kamis, 30 April 2020 - 20:32 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 126 Ditutup Paksa
Jumlah perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Pada Rabu (29/4) kemarin tercatat sebanyak 761 perusahaan yang melanggar, dan hari ini sudah mencapai 803 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga hari ini, Kamis (30/4/2020), tercatat ada 803 perusahaan yang melanggar dan 126 diantaranya ditutup paksa karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Sebanyak 126 perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 32 di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, dan 35 di Jakarta Selatan. "Sebanyak 126 kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 677 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Ke-153 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di Jakarta Barat 20 perusahaan, 67 di Jakarta Utara, 60 di Jakarta Timur, dan 6 berada di Jakarta Selatan.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," tukasnya.

Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat. Apabila surat ketiga masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)