Masih Banyak Warga Abai Protokol Kesehatan, Depok Terbitkan Lagi Dua Perwal
loading...
A
A
A
DEPOK - Masyarakat Kota Depok tergolong masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan, Wali Kota Depok terpaksa kembali menebitkan peraturan.
Terdapat dua peraturan wali kota yang diterbitkan. Pertama, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19.
“Dengan terbitnya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37, 45, dan 49 dinyatakan tidak berlaku,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Jadi Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Depok Sebut 60% Warganya Commuter)
Kedua, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam peraturan wali kota ini diatur tentang sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab/penyelenggara kegiatan tempat dan fasilitas umum.
“Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tukasnya.
Diketahui, peningkatan kasus konfirmasi positif masih terjadi di hampir semua daerah, khususnya di Jabodetabek. Untuk Kota Depok berdasarkan data per tanggal 7 September 2020, kasus konfirmasi aktif berjumlah 668 kasus (26,76%), sembuh 1742 kasus (69,79%) dan meninggal 86 kasus (26,76%), dari total kasus konfirmasi positif sebanyak 2496 kasus.
“Penambahan kasus konfirmasi positif, paling banyak bersumber dari imported case. Selain itu juga bersumber dari transmisi lokal serta hasil swab test massal yang saat ini dilakukan,” kata Dadang.(Baca juga: Pilkada Bisa Berubah ke Pandemi COVID-19 Jika Tak Ada Antisipasi Serius)
Dia menyebutkan, dari data penambahan kasus pada periode minggu ke-26 (24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2020), kasus konfirmasi positif lebih banyak berasal dari imported case sebesar 77,56%. Pada periode minggu ke-27 (31 Agustus sampai dengan 6 September 2020) kasus imported case mencapai 89%.
“Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja di luar Kota Depok, yang berdampak pada penularan didalam keluarga dan komunitas,” tukasnya.
Pihaknya mengambil sejumlah langkah taktis di bidang pencegahan yang saat ini sedang dilakukan. Misalnya optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19, sosialisasi dan edukasi gerakan bermasker serta protokol kesehatan, disinfektasi area terpapar, penegakan hukum protokol kesehatan, pembatasan aktivitas warga, dan pembatasan aktivitas dunia usaha.
”Demikian pula di bidang penanganan, diantaranya penanganan kasus konfirmasi positif (perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri), peningkatan swab test, tracing kasus dan tindak lanjut kasus kontak erat, dan pembatasan sosial Kampung Siaga Covid-19 Berbasis RW,” tukasnya.
Terdapat dua peraturan wali kota yang diterbitkan. Pertama, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19.
“Dengan terbitnya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37, 45, dan 49 dinyatakan tidak berlaku,” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Jadi Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Depok Sebut 60% Warganya Commuter)
Kedua, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam peraturan wali kota ini diatur tentang sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab/penyelenggara kegiatan tempat dan fasilitas umum.
“Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tukasnya.
Diketahui, peningkatan kasus konfirmasi positif masih terjadi di hampir semua daerah, khususnya di Jabodetabek. Untuk Kota Depok berdasarkan data per tanggal 7 September 2020, kasus konfirmasi aktif berjumlah 668 kasus (26,76%), sembuh 1742 kasus (69,79%) dan meninggal 86 kasus (26,76%), dari total kasus konfirmasi positif sebanyak 2496 kasus.
“Penambahan kasus konfirmasi positif, paling banyak bersumber dari imported case. Selain itu juga bersumber dari transmisi lokal serta hasil swab test massal yang saat ini dilakukan,” kata Dadang.(Baca juga: Pilkada Bisa Berubah ke Pandemi COVID-19 Jika Tak Ada Antisipasi Serius)
Dia menyebutkan, dari data penambahan kasus pada periode minggu ke-26 (24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2020), kasus konfirmasi positif lebih banyak berasal dari imported case sebesar 77,56%. Pada periode minggu ke-27 (31 Agustus sampai dengan 6 September 2020) kasus imported case mencapai 89%.
“Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja di luar Kota Depok, yang berdampak pada penularan didalam keluarga dan komunitas,” tukasnya.
Pihaknya mengambil sejumlah langkah taktis di bidang pencegahan yang saat ini sedang dilakukan. Misalnya optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19, sosialisasi dan edukasi gerakan bermasker serta protokol kesehatan, disinfektasi area terpapar, penegakan hukum protokol kesehatan, pembatasan aktivitas warga, dan pembatasan aktivitas dunia usaha.
”Demikian pula di bidang penanganan, diantaranya penanganan kasus konfirmasi positif (perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri), peningkatan swab test, tracing kasus dan tindak lanjut kasus kontak erat, dan pembatasan sosial Kampung Siaga Covid-19 Berbasis RW,” tukasnya.
(thm)