Polrestro Depok dan Kodim 0508 Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum

Kamis, 26 Maret 2020 - 18:04 WIB
Polrestro Depok dan Kodim 0508 Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum
Polrestro Depok dan Kodim 0508 Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum
A A A
DEPOK - Polrestro Depok dan Kodim 0508/Depok melakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 . Penyemprotan dilakukan di tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat, seperti pasar.

Penyemprotan kali ini dilakukan dengan menurunkan mobil pemadam kebakaran dan kendaraan taktis milik pasukan Brimob, berupa water canon lengkap dengan puluhan personil.

"Kita melaksanakan penyemprotan beberapa sudut Kota Depok, utamanya di sentra-sentra masyarakat," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah yang didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Israk Mi’raj di Depok, Kamis (26/3/2020).

Dalam memerangi virus Corona diperlukan kerja sama seluruh pihak tanpa terkecuali. Termasuk peran serta masyarakat untuk tetap mematuhi imbauan pemerintah agar tidak keluar rumah jika tidak mendesak.

"Kerja sama masyarakat juga sangat diperlukan untuk tetap berada di rumah saja. Kami bekerja di lapangan, namun kami juga memerlukan kerjasama warga," ungkapnya.

Jika sinergi semua pihak terjaga dengan baik, dia meyakini Depok akan bisa melalui pandemi ini sehingga semua aktivitas bisa berjalan normal kembali. (Baca Juga: Pangdam Jaya: Jika Tak Dicegah Pasien Positif Corona Bisa Capai 8 Ribu Orang
"Yang sakit agar segera diisolasi, yang sehat jangan sampai terpapar. Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan, tapi tanpa kesadaran masyarakat tentu ini sulit," tegasnya.

Upaya yang dilakukan Polrestro Depok dan Kodim 0508/Depok tentunya sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat untuk tetap sehat. Namun Azis juga mengingatkan agar masyarakat mau dan bersedia bekerja sama.

"Mari kita sama-sama dengan kesadaran pribadi bisa mencegah penyebaran virus Corona secara masif," pungkasnya. (Baca Juga: Dampak Corona, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Turun Drastis
Sekadar diketahui, Pemkot Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait Corona Virus (Covid-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7604 seconds (0.1#10.140)