Terkait Hoaks, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Hadi Pranoto bila pada minggu ini yang bersangkutan kembali tidak ada kabar. Hadi Pranoto adalah sosok yang diwawancarai musisi Anji kemudian disiarkan melalui YouTube Anji. Wawancara mengenai Covid-19 itu lalu menjadi viral di jagat dunia maya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segera memanggil Hadi Pranoto sebagai terlapor kasus kabar bohong atau hoaks yang diunggah di YouTube Anji. Setelah beberapa kali gagal diperiksa, Polda Metro Jaya akan mengultimatum Hadi agar bisa diperiksa oleh polisi. (Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Lebak Meninggal Mendadak di Hotel Kota Tangsel)
“Semestinya tidak ada lagi panggilan polisi ketiga untuk Hadi. Karena seharusnya hanya surat perintah membawa atau jemput paksa," tegas Yusri, Senin (7/9/2020).
Tak hanya Hadi Pranoto yang diperiksa, Anji pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan hoaks.
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus itu sudah memenuhi unsur pidana atau pasal yang dipersangkakan oleh pelapor. Pada 13 dan 24 Agustus 2020, polisi sempat memanggil Hadi Pranoto, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan sedang dirawat oleh di sebuah rumah sakit. (Baca juga: Hindari Pemeriksaan, Hadi Pranoto Diduga Bohong Soal Sakitnya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segera memanggil Hadi Pranoto sebagai terlapor kasus kabar bohong atau hoaks yang diunggah di YouTube Anji. Setelah beberapa kali gagal diperiksa, Polda Metro Jaya akan mengultimatum Hadi agar bisa diperiksa oleh polisi. (Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Lebak Meninggal Mendadak di Hotel Kota Tangsel)
“Semestinya tidak ada lagi panggilan polisi ketiga untuk Hadi. Karena seharusnya hanya surat perintah membawa atau jemput paksa," tegas Yusri, Senin (7/9/2020).
Tak hanya Hadi Pranoto yang diperiksa, Anji pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan hoaks.
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus itu sudah memenuhi unsur pidana atau pasal yang dipersangkakan oleh pelapor. Pada 13 dan 24 Agustus 2020, polisi sempat memanggil Hadi Pranoto, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan sedang dirawat oleh di sebuah rumah sakit. (Baca juga: Hindari Pemeriksaan, Hadi Pranoto Diduga Bohong Soal Sakitnya)
(jon)