Meski Pandemi, Penegakan Hukum terhadap Pemalsu Produk Tidak Boleh Kendur

Jum'at, 04 September 2020 - 12:55 WIB
loading...
Meski Pandemi, Penegakan Hukum terhadap Pemalsu Produk Tidak Boleh Kendur
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi dunia, termasuk Indonesia. Namun sektor ekonomi tentu harus terus digerakkan, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu pesan Presiden Joko Widodo kepada Budi Gunadi Sadikin selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional adalah menjaga ketersediaan lapangan kerja, serta memastikan agar level pendapatannya mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Pesan tersebut kemudian direspons oleh PT Intigarmindo Persada, dengan tetap berproduksi agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan. PT Intigarmindo Persada adalah perusahaan nasional yang bergerak di bidang industri garment, dengan brand Lois. Ini adalah Brand Internasional dari Spanyol. Perusahaan ini memproduksi, antara lain baju, celana, tas, dompet, sepatu, dan ikat pinggang. (Baca juga: DPR Minta Polisi Transparan Sidik Kasus Pemalsuan Label SNI)

Syahrial selaku Ketua Tim Intelijen Brand Lois, mengatakan, selain menghadapi tantangan Covid-19, mereka juga didera oleh maraknya pemalsuan produk dengan brand Lois. Untuk itu, Syahrial menegaskan penegakan hukum terhadap pemalsu produk tidak boleh kendur, meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Syahrial lalu menunjukkan salah satu contoh kasus yang mereka alami dan terkesan mandeg. Ia memperlihatkan lembaran Daftar Pencarian Orang, dengan Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan.

DPO tersebut ditandatangani oleh Augustinus B Pangaribuan pada April 2020. Pihak pelapor adalah Syahrial dan yang menjadi terlapor adalah IM. Syahrial menyayangkan, meski sudah berstatus DPO, IM masih bebas berkeliaran. Artinya, proses penegakan hukum terkait pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut dinilai mandeg. (Baca juga: Anies Temukan Kafe Langgar Protokol Kesehatan saat Sidak Malam)

“Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang ia lakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial kepada wartawan di Kantor Pusat Brand Lois, Jalan Pualam Raya Nomor 31, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Syahrial mengakupernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Polda Metro Jaya, yang hendak mengintervensi kasus pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut. “Apakah DPO terhadap IM itu mandeg karena ada pihak yang mengintervensi? Ini menjadi pertanyaan saya. Tapi, saya yakin pihak Polda Sulawesi Selatan pasti mampu menangani kasus pemalsuan produk ini secara professional,” kata Syahrial.

Syahrial berharap, dengan Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Merdisyam, kasus pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut bisa secepatnya diproses secara hukum. “Karena, inikan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang pelaku usaha, selaku penyedia lapangan kerja bagi rakyat,” pungkas Syahrial.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1998 seconds (0.1#10.140)