Raup Rp10 Miliar Jual Kasur Palsu, Pasutri Diciduk Polisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:42 WIB
loading...
Raup Rp10 Miliar Jual Kasur Palsu, Pasutri Diciduk Polisi
Polres Tangerang merilis kasus pemalsuan merek kasur busa yang dilakukan pasangan suami istri.Foto/MPI/Nandha Apriliantia Apr
A A A
TANGERANG - Pasangan suami istri berinisial TS (37) dan M (34) diciduk petugas Polres Tangerang. Keduanya menjual kasur busa palsu selama lima tahun dan meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, ulah pasangan suami istri ini terbongkar setelah Sales Marketing PT Inoac Polytechno berinisial WK, menemukan adanya pemalsuan merek kasur tersebut di salah toko di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Saat itu WK bertemu dengan konsumen yang mengaku sudah membeli kasur busa keluaran PT Inoac. Setelah diteliti, WK mendapati bahwa kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu. Baca: Bocah Kelas 6 SD Dijual Pacar untuk Open BO

Dari temuannya ini, WK pun menyelidiki dan menemukan salah satu bernama Maju Jaya Furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang menjual barang palsu. WK pun mengadukan hal ini kepada pihak legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora, yang dilanjutkan dengan laporan ke Polresta Tangerang.

"Setelah kami selidiki, kami menangkap TS dan MT suami istri yang menjual kasur palsu tersebut. Mereka sudah menjualnya sejak lima tahun terakhir dengan keuntungan mencapai Rp10 miliar," kata Wahyu kepada wartawan Selasa (29/12/2021).

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)