Polisi Ciduk Produsen Oli Palsu Kemasan Berbagai Merek di Bekasi

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:32 WIB
loading...
Polisi Ciduk Produsen Oli Palsu Kemasan Berbagai Merek di Bekasi
Polsek Bekasi Timur menciduk produsen oli palsu di Jalan Makrik, Mustikajaya, Kota Bekasi.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polsek Bekasi Timur menciduk produsen oli palsu di Jalan Makrik, Mustikajaya, Kota Bekasi. Produsen oli itu mengemas oli-oli palsu ke kemasan oli bermerek guna mendapat keuntungan lebih.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap yakni, MS alias J (28) selaku pemilik usaha dan tiga orang lainnya sebagai pembantu yaitu JS (21), SU (30), dan HB (24). Penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu berdasarkan laporan masyarakat.

"Para tersangka mendapatkan bahan oli dengan membeli paket oli drum senilai Rp3,7 juta dari Semarang. Selanjutnya, oli dari drum tersebut dimasukkan ke botol-botol kemasan berbagai merek yang telah disiapkan," kata Ridha dalam konferensi pers Senin (29/8/2022).

Guna mengelabui konsumennya, para tersangka menggunakan kertas timah untuk dipres menggunakan mesin produksi ke pada botol-botol. Kemudian, pelaku juga memasangi tutup botol bersegel guna menyerupai botol aslinya.Baca Juga: Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi

Kemudian botol itu dikemas lagi ke dalam kardus sesuai merek dan oli siap untuk dikirim kepada pemesan."Harga yang dijualkan berbeda-beda tiap kemasan, yang jelas lebih rendah daripada harga pasaran asli," ucapnya.

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3212 seconds (0.1#10.140)