Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi

Rabu, 24 Januari 2018 - 03:01 WIB
Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi
Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah pabrik oli ilegal di Perumahan Bojongmenteng, Blok D No 21, RT 1/11, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa 23 Januari 2018 malam. Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan ribuan kemasan oli terkenal yang dipalsukan.

Adapun oli yang diproduksi secara palsu merek terkenal, seperti Shell, Helik, TGMO, dan Yamalub.”Oli palsu ini untuk didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah seperti Pemalang dan Solo,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, di lokasi penggerebekan.

Di pabrik tersebut petugas mengamankan enam orang, yaitu Yopi, Ajong, Supriyatna, Nurdin, Rudi Hartono dan Tri Handoko. Pelaku Yopi merupakan pemilik rumah sekaligus yang memerintahkan lima tersangka lain untuk memproduksi oli palsu sekaligus mengemasnya. ”Pemilik memerintahkan pekerja untuk membuat oli mobil merek Shell Helix, TGMO (Toyota Genuine Motor Oil), Yamalub,” katanya.

Menurut dia, cara memalsukan oli itu yakni oli kemasan drum dituangkan ke dalam ampu (penampungan pengolahan oli).
Untuk mengelabui konsumen, kata dia, mereka menempelkan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi, sehingga seolah-olah oli kemasan tersebut asli.”Usaha memalsukan oli ini sudah berjalan sejak delapan bulan lalu, dan sudah terdistribusi di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Indarto menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas rumah yang dihuni Yopi karena kerap membawa dan mengeluarkan drum oli dalam jumlah banyak. Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam.

Hasilnya, kata dia, polisi menemukan ribuan jeriken oli palsu yang sudah dikemas dan siap edar. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dengan memeriksa para pelaku untuk mengungkap jaringan distributor oli palsu ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, tersangka mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 100.000-Rp 200.000 per jeriken. Hal tersebut terungkap berdasarkan modal pembuatan satu jeriken oli seharga Rp90.000, namun dijual Rp155.000 lebih. ”Harga oli yang dijual mereka lebih murah dua kali lipat dari oli asli,” tambahnya.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa 120 jeriken oli Shell Helix, 120 jeriken oli TMO, dan 480 botol oli gir khusus sepeda motor Yamaha. Kemudian sebuah mesin tembak registrasi, sebuah mesin press tutup oli, empat buah drum ampu, satu unit mobil boks Mitsubitshi bernopol AD 1745 VZ warna hitam dan sebagainya.”Ratusan jeriken oli itu yang sudah diisi dan siap edar. Belum lagi jeriken kosong yang akan diisi oli palsu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B, C, D dan E UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. ”Kami masih melakukan penyelidikan,” tukasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3685 seconds (0.1#10.140)