Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Raup Untung Rp10 Miliar

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:31 WIB
loading...
Jual Kasur Tiruan, Pasutri di Tangerang Raup Untung Rp10 Miliar
Polres Kota Tangerang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial TS (37) dan M (34), karena menjual kasur tiruan. Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Usaha yang dijalankan pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial TS (37) dan M (34) dengan menjual kasur tiruan, berakhir di penjara. Keduanya selama ini sudah meraup untung besar hingga mencapai Rp10 miliar.



Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi, pasutri tersebut menggunakan merek dagang pada kasur tiruan untuk meraup untung yang banyak. Keduanya mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp150 juta, dengan penjualan kasur kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Dia beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang, dan sudah meraup untung yang cukup banyak. Bila ditotal selama 2016 sampai saat ini, untung dari usaha itu bisa mencapai Rp10 miliar," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat rilis penangkapan keduanya, Rabu (29/12/2021).

Polres Kota Tangerang mengamankan TS dan M setelah laporkan melakukan penipuan menggunakan salah satu merek ternama untuk kasur dagangannya.



Aksi pasutri itu terungkap ketika sales dari merek kasur melakukan promosi di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang. Salah satu warga saat itu mengeluhkan kualitas kasur yang dibelinya dari orang lain.

Kapolres menyebut, kedua tersangka bukanlah orang yang memproduksi kasur tersebut. Keduanya hanya melakukan pengemasan dan meletakkan merek asili di kasur tiruan tersebut. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki tempat ke dua tersangka membeli busa kasur.

"Mereka hanya pengemasannya. Busa dari kasur ini mereka beli dari daerah Bogor, Jawa Barat, di mana kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, kini pasangan suami istri itu, ditahan oleh polisi dan dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan anacaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)