Ojol versus Debt Collector, Polisi Buru 4 Orang Kelompok Mata Elang

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:32 WIB
Ojol versus Debt Collector, Polisi Buru 4 Orang Kelompok Mata Elang
Ojol versus Debt Collector, Polisi Buru 4 Orang Kelompok Mata Elang
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami kasus bentrokan antara pengemudi ojek online (ojol) versus debt collector di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulugadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) petang. Sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga orang debt collector dari kelompok Mata Elang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga atau empat orang kelompok Mata Elang yang diduga teribat dalam bentrokan tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Untuk identitasnya sudah kami dapatkan,” ujar Arie di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka)

Orang-orang yang dalam pengejaran tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban dari pengemudi ojek online. “Perannya masih kita dalami. Setelah kita lakukan penangkapa dan pemeriksaan baru akan kita pastikan perananannya,” jelasnya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini kedua pelaku yang menyulut keributan mengaku memiliki surat dari leasing terkait penarikan kendaraan. Padahal, sesuai dengan undang-undang fiducia, penarikan kendaraan terkait dengan leasing harus sesuai dengan ketetapan dari pengadilan. (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka)

Sehingga walaupun ada surat resmi dari leasing, mereka tidak berhak melakukan penarikan kendaraan. “Kalau mau menarik kendaraan harus perintah dari pengadilan,” tukasnya.

Atas dasar surat tersebut, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing terkait insiden tersebut, untuk menjelaskan kegunaan dari surat yang dibawa oleh para debt collector. (Baca juga: Kapolda Metro Gatot Sebut Kasus Debt Collector Jadi Atensi Polri)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9555 seconds (0.1#10.140)