Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 19 Februari 2020 - 10:18 WIB
Bentrokan Debt Collector...
Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antara pengemudi ojek online dengan debt collector di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulugadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) petang. Hingga kini polisi masih mendalami kejadian itu.

"Sementara kita tetapkan tersangka tiga orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (19/2/2020) pagi. (Baca juga: Bentrokan Debt Collector dan Ojek Online Pecah di Rawamangun)

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, sebanyak 12 orang debt collector terlibat dalam bentrokan tersebut. Sejauh ini pihaknya baru mengamankan beberapa orang terkait insiden tersebut.

"Kemarin sudah dicek ke TKP, tapi rekanan lainnya sedang tidak ada di sana," jelas Arie. (Baca juga: Satu Ojol Terluka, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan)

Arie menegaskan, apa yang dilakukan oleh para penagih utang itu sudah menyalahi hukum. Karena itu, jika terbukti melanggar ketentuan polisi akan menindak tegas para penagih utang yang kerap bertindak seenaknya kepada masyarakat.

"Kami akan proses hukum. Tidak ada penarikan kendaraan di luar ketentuan hukum, ada tata caranya, ada aturan mainnya. Kami tindak tegas kalau memang ada lagi kejadian seperti ini," ucapnya.

Arie memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Bahkan polisi sudah menyita beberapa unit sepeda motor dari tempat penyimpanan tak jauh dari lokasi keributan. (Baca juga: Kapolda Metro Gatot Sebut Kasus Debt Collector Jadi Atensi Polri)

"Sekitar 3-4 motor kami amankan, itu tempat penyimpanan motor dari Debt Collector. Sementara kami dalami apakah motor itu lengkap dokumennya atau tidak," pungkas Arie.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6075 seconds (0.1#10.140)