Polda Metro Jaya Tahan 44 Tersangka Bentrokan di Mampang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dan penganiayaan dalam bentrokan yang terjadi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat ini, seluruh tersangka bentrokan telah ditahan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 44 orang dari kedua pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, Selasa (18/10/2022).
Hengky menyebut, 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan oleh polisi. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Main hakim sendiri (Eigenrichting) tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tuturnya.
Hengky menambahkan, polisi bakal melakukan penindakan terhadap segala bentuk main hakim sendiri hingga mengerahkan massa. Apalagi, perbuatan-perbuatan yang sifatnya premanisme, bakal ditindak secara tegas.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 44 orang dari kedua pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, Selasa (18/10/2022).
Hengky menyebut, 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan penahanan oleh polisi. Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Main hakim sendiri (Eigenrichting) tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tuturnya.
Hengky menambahkan, polisi bakal melakukan penindakan terhadap segala bentuk main hakim sendiri hingga mengerahkan massa. Apalagi, perbuatan-perbuatan yang sifatnya premanisme, bakal ditindak secara tegas.
(cip)