Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Massa di Mampang Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:40 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 44 Tersangka Kasus Bentrok Massa di Mampang Jaksel
Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok akibat berebut lahan di kawasan HR Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok di Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Terhadap kasus bentrok massa tersebut, polisi telah menetapkan 44 tersangka .

“Kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bentrokan Terjadi di Pancoran, Bom Molotov Beterbangan

Mereka dijadikan tersangka lantaran main hakim sendiri. Tindakan tersebut tidak dibenarkan apalagi ditambah pengerahan massa. “Sejatinya ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Puluhan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP. Dua kelompok masyarakat terlibat bentrok akibat berebut lahan di kawasan HR Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Sebanyak 40 orang dari kedua kelompok masyarakat itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. “Keributan diawali konflik atau penguasaan lahan dari dua kelompok ini. Kita sudah menangkap adanya anasir, adanya potensi konflik antara dua kelompok ini,” ujar Hengki.

Sebenarnya pihak kepolisian sudah mempertemukan dua kelompok tersebut untuk dimediasi. Namun, justru saat musyawarah itu terjadi keributan yang diawali pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas. Tindakan pemukulan dianggap melawan hukum.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)