Polres Bekasi Ringkus 6 Debt Collector yang Resahkan Masyarakat
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi meringkus enam debt collector yang kerap melakukan perampasan kendaraan di Kabupaten Bekasi. Penangkapan keenam debt collector atas laporan masyarakat yang resah.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, penangkapan para debt collector ini menindaklanjuti instruksi Kapolri serta Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Keenamnya merupakan oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan warga pada malam hari saat korban akan ke pasar," ujar Gogo, Minggu (26/2/2023).
Keenam debt collector ditangkap di wilayah Tambun. Mereka terbukti tidak memiliki legalitas dari perusahaan leasing dalam bentuk surat fidusia.
Pihaknya masih menahan keenam debt collector guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ke depan Gogo memastikan, Polres Metro Bekasi atas perintah Kapolda Metro Jaya tidak akan membiarkan tindakan premanisme beraksi di wilayah hukumnya.
"Jika nanti ada masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh oknum debt collector, segera lapor ke Polres Metro Bekasi, langsung Kami tindak," tandasnya.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran murka menyusul kejadian anggotanya dibentak-bentak oleh debt collector . Saat itu, debt collector hendak mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Raut wajah Fadil tampak geram saat rapat evaluasi di Polda Metro Jaya. Dia pun langsung menginstruksikan anggotanya jangan membiarkan tindakan semena-mena debt collector.
“Tindak tegas. Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya. Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama!" tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, penangkapan para debt collector ini menindaklanjuti instruksi Kapolri serta Kapolda Metro Jaya terkait pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Keenamnya merupakan oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan warga pada malam hari saat korban akan ke pasar," ujar Gogo, Minggu (26/2/2023).
Keenam debt collector ditangkap di wilayah Tambun. Mereka terbukti tidak memiliki legalitas dari perusahaan leasing dalam bentuk surat fidusia.
Pihaknya masih menahan keenam debt collector guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga
Ke depan Gogo memastikan, Polres Metro Bekasi atas perintah Kapolda Metro Jaya tidak akan membiarkan tindakan premanisme beraksi di wilayah hukumnya.
"Jika nanti ada masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh oknum debt collector, segera lapor ke Polres Metro Bekasi, langsung Kami tindak," tandasnya.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran murka menyusul kejadian anggotanya dibentak-bentak oleh debt collector . Saat itu, debt collector hendak mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Raut wajah Fadil tampak geram saat rapat evaluasi di Polda Metro Jaya. Dia pun langsung menginstruksikan anggotanya jangan membiarkan tindakan semena-mena debt collector.
“Tindak tegas. Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya. Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama!" tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
(thm)