Lagi Razia Masker, Anggota Satpol PP Sawah Besar Ditabrak Sejumlah Remaja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang anggota Satpol PP Sawah Besar ditabrak sekelompok remaja saat razia masker di Jalan Lautze, Karanganyar, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Saat ini korban masih dalam perawatan.
Korban yang diketahui bernama Jaani itu menderita luka serius. Jaani pun diberikan cuti selama luka akibat kecelakaan itu belum sembuh. (Baca juga: Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar)
"Iya, kita berikan cuti sakit sampai dia (korban) sembuh," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020).
Bernard menjelaskan, saat ini korban sedang menjalani pengobatan pada bagian tangan kanan yang terkilir. Nantinya, korban akan menjalani pengobatan alternatif setelah sebelumnya juga sudah dilakukan.
"Kalau dibilang sembuh ya belum, tangan bagian kanan dia masih bengkak," tuturnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Tembus 5 Ribu Orang)
Bernard menjelaskan, dalam pengobatan korban tidak ditanggung oleh para orang tua empat remaja yang menabraknya itu. Pasalnya, Satpol PP tidak ingin membebani mereka yang sebelumnya sudah membayar sanksi denda tidak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu.
"Orang tua mereka sudah membayar denda tidak tertib masker Rp 250 ribu. Kita tidak mau menuntut, asal jangan diulang lagi. Nanti kalau saya meminta ganti rugi dikira memeras. Saya tidak mau, sudah saja yang mengobati korban," kata Bernard.
Korban yang diketahui bernama Jaani itu menderita luka serius. Jaani pun diberikan cuti selama luka akibat kecelakaan itu belum sembuh. (Baca juga: Uang Denda Pelanggar Masker di Jakarta Terkumpul Rp2,1 Miliar)
"Iya, kita berikan cuti sakit sampai dia (korban) sembuh," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/9/2020).
Bernard menjelaskan, saat ini korban sedang menjalani pengobatan pada bagian tangan kanan yang terkilir. Nantinya, korban akan menjalani pengobatan alternatif setelah sebelumnya juga sudah dilakukan.
"Kalau dibilang sembuh ya belum, tangan bagian kanan dia masih bengkak," tuturnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Tembus 5 Ribu Orang)
Bernard menjelaskan, dalam pengobatan korban tidak ditanggung oleh para orang tua empat remaja yang menabraknya itu. Pasalnya, Satpol PP tidak ingin membebani mereka yang sebelumnya sudah membayar sanksi denda tidak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu.
"Orang tua mereka sudah membayar denda tidak tertib masker Rp 250 ribu. Kita tidak mau menuntut, asal jangan diulang lagi. Nanti kalau saya meminta ganti rugi dikira memeras. Saya tidak mau, sudah saja yang mengobati korban," kata Bernard.
(thm)