Penyelenggara Pesta Gay di Kuningan Meniru dari Thailand
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para tersangka kasus pesta gay yang diciduk jajaran Polda Metro Jaya di salah satu apartemen Kuningan, Jakarta Selatan, mengaku mengadakan acara itu meniru dari Thailand. Hal demikian diakui para tersangka kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Penyelenggara ini terinspirasi dari acara pesta seks khusus homo di Thailand saat berkunjung ke Thailand, dia belajar lalu mempraktikannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). ( )
Menurutnya, dalam acara pesta seks yang diselenggarakan di Setiabudi itu, penyelenggara pun menerapkan berbagai aturan pada peserta. Di antaranya, tak boleh membawa senjata tajam (sajam) dan narkotika, membersihkan diri atau mandi sebelum acar dimulai, wajib membayar tiket, dan saat di lokasi acara peserta wajib pakai celana dalam atau telanjang bulat.
"Setiap peserta wajib pakai dresscode masker warna merah putih. Di dalam, ada yang sebagai perempuan atau disebut bottom dan ada yang sebagai laki-laki atau disebut top. Pestanya dibuat seperti permainan atau game," tuturnya. ( )
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( )
"Penyelenggara ini terinspirasi dari acara pesta seks khusus homo di Thailand saat berkunjung ke Thailand, dia belajar lalu mempraktikannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). ( )
Menurutnya, dalam acara pesta seks yang diselenggarakan di Setiabudi itu, penyelenggara pun menerapkan berbagai aturan pada peserta. Di antaranya, tak boleh membawa senjata tajam (sajam) dan narkotika, membersihkan diri atau mandi sebelum acar dimulai, wajib membayar tiket, dan saat di lokasi acara peserta wajib pakai celana dalam atau telanjang bulat.
"Setiap peserta wajib pakai dresscode masker warna merah putih. Di dalam, ada yang sebagai perempuan atau disebut bottom dan ada yang sebagai laki-laki atau disebut top. Pestanya dibuat seperti permainan atau game," tuturnya. ( )
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( )
(mhd)