ETLE Pemotor Belum Berlaku untuk Pelat di Luar Wilayah Polda Metro Jaya

Sabtu, 01 Februari 2020 - 17:23 WIB
ETLE Pemotor Belum Berlaku untuk Pelat di Luar Wilayah Polda Metro Jaya
ETLE Pemotor Belum Berlaku untuk Pelat di Luar Wilayah Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin hanya berlaku untuk kendaraan yang berada di wilayah Polda Metro Jaya. Untuk pelat nomor di luar wilayah Polda Metro Jaya penindakan dilakukan oleh petugas di lapangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, mulai 1 Februari 2020 ini kepolisian telah memberlakukan tilang elektronik bagi pemotor. Ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta sudah dipasangi kamera CCTV untuk menindak para pelanggar.

"Bentuk pelanggarannya melintas di jalur busway, terobos lampu merah, tidak mengenakan helm, melanggar atau menerobos marka dan melanggar marka stop lamp," kata Fahri di Sarinah, Sabtu (1/2/2020).

Fahri menambahkan, saat ini aturan tersebur hanya berlaku bagi warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya."Saat ini yang dikenakan baru pengendara bernomor polisi di wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun pelat nomor luar daerah penindakan dilakukan langsung oleh petugas di lapangan. Penindakan secara elektronik itu baru akan dilakukan pada Senin 3 Februari mendatang. Harapannya, para pelanggar bisa tertib berlalu lintas.

"Kita harapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas dan tertibnya berlalu lintas," ucapnya. (Baca: ETLE Motor di Jakarta Diterapkan, Polisi Capture Pelanggar Lalu Lintas)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5593 seconds (0.1#10.140)