Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana Polri memperluas tilang elektronik tidak hanya di kota-kota besar mendapat dukungan masyarakat. Kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdampak positif terhadap turunnya angka pelanggaran lalu lintas.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, perluasan tilang elektronik ke sejumlah daerah harus dilakukan. "Tilang elektronik kan baru di kota-kota saja, di daerah belum," kata Soegijapranata, Rabu (12/4/2023).
Meski demikian, lanjut Djoko, penerapan tilang manual juga perlu tetap dilakukan. Pasalnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat ditangani ETLE.
"Ya, ETLE harus diperluas. Tapi, manualnya jangan lupa karena tidak semuanya bisa elektronik. Kalau dia enggak pakai pelat nomor bagaimana? Bingung, kan?" ujarnya.
Djoko menuturkan, tilang manual tetap dilakukan karena banyak masyarakat yang sering mengakalinya agar terhindar dari tilang elektronik.
"Saya setuju tilang elektronik untuk mengurangi pungli. Tapi, jangan lupa yang manual juga harus tetap dilakukan. Jadi, seiring sejalan," ucapnya.
Seperti diketahui Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE) sejak 2017. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kebijakan ini menekan penindakan pelanggaran lalu lintas sebesar 8,8% hingga 2022.
"Pada awal ETLE diluncurkan, penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 21,4%, turun menjadi 12,6%," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini belum diberlakukan se-Indonesia. Di Jakarta dan kota sekitarnya, perangkat ELTE statis baru terpasangan 98 titik atau belum menjangkau seluruh lokasi strategis.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, perluasan tilang elektronik ke sejumlah daerah harus dilakukan. "Tilang elektronik kan baru di kota-kota saja, di daerah belum," kata Soegijapranata, Rabu (12/4/2023).
Meski demikian, lanjut Djoko, penerapan tilang manual juga perlu tetap dilakukan. Pasalnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat ditangani ETLE.
"Ya, ETLE harus diperluas. Tapi, manualnya jangan lupa karena tidak semuanya bisa elektronik. Kalau dia enggak pakai pelat nomor bagaimana? Bingung, kan?" ujarnya.
Djoko menuturkan, tilang manual tetap dilakukan karena banyak masyarakat yang sering mengakalinya agar terhindar dari tilang elektronik.
"Saya setuju tilang elektronik untuk mengurangi pungli. Tapi, jangan lupa yang manual juga harus tetap dilakukan. Jadi, seiring sejalan," ucapnya.
Seperti diketahui Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE) sejak 2017. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kebijakan ini menekan penindakan pelanggaran lalu lintas sebesar 8,8% hingga 2022.
"Pada awal ETLE diluncurkan, penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 21,4%, turun menjadi 12,6%," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini belum diberlakukan se-Indonesia. Di Jakarta dan kota sekitarnya, perangkat ELTE statis baru terpasangan 98 titik atau belum menjangkau seluruh lokasi strategis.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(hab)