Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:29 WIB
loading...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan (Kapolrestro) Bekasi , Kombes Pol Hendra Gunawan memastikan pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021.

“Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas,” katanya di Bekasi, Kamis (4/3/2021). Saat ini, kata dia,semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapan. Untuk tahap awal penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.Denganadanya ETLE ini dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.

Adapun pola kerja ETLE ini, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Dimana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.

“Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” ungkapnya. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya.

Hendra menjelaskan,penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan untuk dipasang kamera ETLE. “Kita juga bekerjasama dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,Kepolisian Resor Metropolitan Bekasiakan mulai menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021.Adapun titik lokasi tilang elektronik itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

”Mulai kita terapkan pertengahan bulan ini, dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasat Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, Kamis 4 Maret 2021. Penerapan E-TLE ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)