Dituding Menipu, Ini Penjelasan Eks Dirut Transjakarta Donny S Saragih

Senin, 27 Januari 2020 - 18:33 WIB
Dituding Menipu, Ini Penjelasan Eks Dirut Transjakarta Donny S Saragih
Dituding Menipu, Ini Penjelasan Eks Dirut Transjakarta Donny S Saragih
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny S Saragih mengaku tidak pernah melakukan penipuan secara pribadi. Pemalsuan dokumen yang dilakukan itu untuk menyelamatkan perusahaan.

"Masalah itu, bukan masalah saya. Itu masalah perusahaan lama saya," ungkap Donny kepada wartawan, Senin (27/1/2020). Donny menjelaskan, masalah penipuan itu berawal saat menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, atau bus Lorena. Ketika itu, ada rekayasa dokumen yaitu Kartu Izin Usaha dan kartu pengawasan sebagai syarat agar perusahaan mendapatkan initial public offering (IPO).

Setelah IPO, lanjut Donny, perusahaan mendapatkan Rp130 miliar dan berapa lama kemudian diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar. Tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dan mereka minta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.

"Mereka meminta untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek," ujarnya. Menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus yang saat ini ada di Mahkamah Agung (MA) agar kasus pemerasan tidak dilanjutkan.

"Itulah yang di-create biar supaya itu semua keliatan untuk membuat kasus pemerasan itu berhenti," ungkapnya. (Baca: DKI Batalkan Pengangkatan Donny S Saragih sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta)

Mantan Wakil Ketua DTKJ itu pun mengaku telah mengundurkan diri menjadi Direktur Utama PT Transjakarta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak tercoreng lantaran baru saja mengangkat dirinya empat hari lalu.

Donny bahkan membantah bila dia melakukan pembohongan terhadap Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Pengangkatan Pejabat BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Jadi sebenarnya Pemprov dan Pak Gubernur tidak salah. Beliau bukan tidak telaten atau tidak teliti. Memang tidak ada yang dilanggar. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu loh. Saya kan bukan masalah uang," ucapnya
(dam,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2369 seconds (0.1#10.140)