DKI Batalkan Pengangkatan Donny S Saragih sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta

Senin, 27 Januari 2020 - 15:11 WIB
DKI Batalkan Pengangkatan Donny S Saragih sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta
DKI Batalkan Pengangkatan Donny S Saragih sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membatalkan Donny S Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Senin (27/1/2020). Donny terbukti telah menyatakan hal tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Transportasi Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Badan Pengelola BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum.

Walaupun Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai kondisi yang sebenarnya. (Baca juga:Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Dirut Baru Transjakarta)

"Pembatalan ini karena Donny Saragih yang selama ini menjabat Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022) terbukti menyatakan hal tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1).

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin (27/1) langsung diambil keputusan pembatalan dari para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk pembinaan terhadap BUMD.

Keputusan para pemegang saham di luar RUPS sebagai berikut: Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020; Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono; serta mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

"Segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transportasi Jakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," tegas Faisal.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7665 seconds (0.1#10.140)