Usai Heboh Rhoma Irama di Bogor, Viral Acara Santunan Dihadiri Evie Tamala saat Pandemi

Senin, 31 Agustus 2020 - 17:29 WIB
loading...
Usai Heboh Rhoma Irama di Bogor, Viral Acara Santunan Dihadiri Evie Tamala saat Pandemi
Foto: Dok Okezone
A A A
DEPOK - Akhir pekan lalu acara santunan yatim piatu di Pengasinan, Sawangan, Depok menjadi viral . Dalam acara tersebut hadir penyanyi dangdut Evie Tamala yang kemudian bernyanyi dan pengunjung pun berjoget. Acara tersebut diperkirakan dihadiri ratusan orang.

Seusai acara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok melakukan tracing. Dari tracing akan diketahui siapa saja yang memiliki gejala terpapar Covid-19.

“Tentunya tracing dalam periode ini, kita tanya ke mereka apakah ada gejala atau seperti apa. Kita tracing,” ujar Juru Bicara GTPPC Kota Depok Dadang Wihana, Senin (31/8/2020). (Baca juga: Kabar Tenaga Kesehatan RS Fatmawati Terpapar Covid-19 Hoaks)

Saat ini Satpol PP sedang melakukan investigasi dan mengundang panitia. “Hasil investigasi itulah yang bisa kita katakan melanggar atau tidak. Tapi, secara kasat mata melihat ada artis di sana, orang persepsinya ada dangdutan, padahal brandingnya santunan anak yatim. Kami luruskan juga bahwa ada kesan sekarang gugus tugas mendukung kegiatan seperti itu. Kami dalam merumuskan menetapkan perwali 37/2020 yang direvisi perwali 45 dan 49, kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni budaya skala besar, kita belum memperbolehkan,” ungkap Dadang.

Pihak panitia sudah melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. Camat memberi arahan terkait protokol kesehatan sesuai Perwali No 37 Tahun 2020 dimana aktivitas keagamaan terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat kemudian camat mengatur protokol kesehatan. (Baca juga: TNI-Polri Patroli Skala Besar di Tempat Agak Rawan)

“Mungkin saja dengan pihak kelurahan konsultasi dan lainnya. Tapi, dari laporan yang diterima Camat Sawangan diberikan hal protokol kesehatan, misalnya menggunakan masker, menghindari kerumunan. Jika dalam pelaksanaan arahan secara lisan dari camat/lurah terjadi deviasi bisa kita katakan melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)