Mulai 31 Agustus, Aktivitas Warga Depok Maksimal Pukul 20.00 WIB

Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:32 WIB
loading...
Mulai 31 Agustus, Aktivitas...
Pengendara melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kasus Covid-19 di Kota Depok kembali mengkhawatirkan. Untuk itu, mulai 31 Agustus 2020 besok, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah.

“Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut yaitu seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Minggu (29/8/2020). (Baca juga: Istri Positif Covid-19, Wali Kota Depok dan Keluarga Negatif)

Pembatasan juga berlaku bagi kegiatan ekonomi bisnis. Seperti usaha Kafe dan restoran, serta mal, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00 WIB. "Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midi market, super market, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tukasnya.

Pihaknya juga melakukan optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid. (Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 3.308 per Hari, Pemerintah Diminta Galakkan Pemeriksaan)

Kemudian mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. “Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS,” tukasnya.

GTPPC Kota Depok juga melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan perkantoran. Kemudian meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. (Baca juga: Positif Covid-19 di DKI Hari Ini Tembus 1.114 Orang, Banyak Terpapar saat Libur Panjang)

“Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)