Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:18 WIB
loading...
Jessica Wongso Ajukan...
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada hari ini. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada hari ini. Dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, dia membawa novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Dia menjelaskan, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto membeberkan bahwa CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.





Hal itu ia ketahui setelah Edi Darmawan diwawancarai salah satu TV swasta. Kemudian, pihak TV swasta itu berkenan untuk menjadikan rekaman CCTV itu sebagai novum.

"Artinya, berarti seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzle-nya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," ujarnya.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Hirup Udara Segar Lebih Cepat

Otto menyatakan, CCTV yang diputar selama proses persidangan tidak lengkap. Bahkan, ia menduga sudah ada rekayasa. Pasalnya, terdapat perbedaan kualitas video yang ditampilkan oleh dua saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum, yakni Christopher Hariman dan M. Nuh.

Otto menjelaskan, saat ahli Christopher memutar rekaman CCTV dengan kualitas 1920x1080 pixel, sedangkan M. Nuh dengan kualitas 960x576 pixel. "Apa yang terjadi dengan ini? Jadi bayangkan saja kualitasnya sebenarnya high definition, tapi ditayangkan itu sudah berubah menjadi standart definition sehingga kabur," ujarnya.



Dengan hal itu menurut Otto, ahli menerangkan dengan apa yang ia pahami, bukan lagi berdasarkan fakta rekaman CCTV yang asli. "Akhirnya ahli ini menceritakan kepada hakim, inilah ini. Jadi tafsirnya si ahlinya jadinya, tidak lagi kita melihat langsung apa yang terjadi di CCTV itu. Mestinya kalau CCTV kan tanpa diterangkan pun kan cukup kita lihat, apa yang dilakukan, adegan apa yang terjadi di CCTV itu," ujarnya.

Otto melanjutkan, penurunan kualitas rekaman CCTV juga mempengaruhi warna dari video yang diputar dalam sidang. Yang kemudian menurutnya, disimpulkan menjadi titik Jessica Wongso menaruh racun ke kopi Mirna.

"Di segmen kedua di jam 16.59 dan jam 18.25. waktu vic (vietnam ice coffe) telah diminum oleh Mirna terjadilah penurunan kualitas daripada cctv itu," ucapnya.

"Akhirnya apa yang terjadi, di ahli toksiologi itu melihat warna yang berbeda beda. di sini seakan akan berbeda gara gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal, perbedaan warna ini bukan karena gelasnya yang berubah warna, tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda ya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)