Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
loading...
A
A
A
Reza menuturkan, pada pengungkapan kasus hari ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 85.129 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Avanza serta berbagai barang bukti lainnya. Reza melanjutkan, sindikat penyelundupan BBL ilegal tersebut beroperasi sejak awal 2024, dan telah lima kali melakukan pengiriman dengan tujuan luar negeri.
Untuk dalang utama kasus itu saat ini tengah diburu pihaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Reza.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Setiawan mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta yang telah mengungkap kasus ini. Kami berharap sinergitas dapat terus ditingkatkan, sehingga sumber daya alam kita terjaga," ucap Budi Setiawan.
Senada, Perwakilan Balai Karantina Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten M. Gufron Purnama juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus BBL ilegal tersebut. Terpisah, dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya berpesan kepada jajaran untuk terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan Menteri tersebut sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia.
Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budi daya lobster nasional. "Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster," kata alumnus Akpol 2000 tersebut dalam keterangannya.
Roberto mengajak masyarakat bersama sama dengan pemerintah turut serta melindungi serta menjaga kelestarian hewan dari kepunahan dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan benih bening Lobster.
Untuk dalang utama kasus itu saat ini tengah diburu pihaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Reza.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Setiawan mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta yang telah mengungkap kasus ini. Kami berharap sinergitas dapat terus ditingkatkan, sehingga sumber daya alam kita terjaga," ucap Budi Setiawan.
Senada, Perwakilan Balai Karantina Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten M. Gufron Purnama juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus BBL ilegal tersebut. Terpisah, dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya berpesan kepada jajaran untuk terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan Menteri tersebut sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola lobster di Indonesia.
Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budi daya lobster nasional. "Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan lobster," kata alumnus Akpol 2000 tersebut dalam keterangannya.
Roberto mengajak masyarakat bersama sama dengan pemerintah turut serta melindungi serta menjaga kelestarian hewan dari kepunahan dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan benih bening Lobster.
(rca)