Jika Terbukti Curi Uang ATM, Kasatpol PP DKI Akan Pecat Anak Buah

Selasa, 26 November 2019 - 17:36 WIB
Jika Terbukti Curi Uang ATM, Kasatpol PP DKI Akan Pecat Anak Buah
Jika Terbukti Curi Uang ATM, Kasatpol PP DKI Akan Pecat Anak Buah
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan, anak buahnya yang terbukti kasus pencurian uang di ATM bakal dipecat dari kesatuannya. Namun, jika tidak terbukti akan diberikan reward.

"Ketentuan dalam PP 53 kan bahwa mereka harus di berhentikan sementara itu memberikan kemudahan kepada mereka mengikuti proses penyidikannya. Kalau memang dinyatakan tak bersalah ya bisa dinaikan lagi statusnya sebagai PNS," kata Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Lebih lanjut Arifin mengatakan, meski dua anggotanya yang berstatus sebagai PNS sudah dibebas tugaskan, namun keduanya masih mendapatkan gaji pokok. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Masih dapat, kan mereka PNS ada gaji pokok ada remunerasi dengan pemberhentian, sementara dibebaskan pekerjaanya maka hanya gaji pokok," katanya.

Adapun dua PNS yang dimaksud, masing-masing bertugas di Jakarta Timur dan Pemprov DKI. Saat ini mereka sudah dibebas tugaskan dan nasibnya tergantung dari hasil penyidikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Perihal jumlah uang yang diambil oleh anggotanya, Arifin mengaku tidak tahu secara detail. Sabab, kata dia, saat dilakukan pembahasan di internal, 12s anggota yang melakukam tindakan pencurian uang di ATM tidak menceritakannya.

"Mereka hanya mengaku mengabil, saya belum dapat informasi berapa yang dikembalikan dan total yang diambil itu," ungkapnya. (Baca Juga: Kasus Anggota Satpol PP Curi Uang ATM Melibatkan 41 Orang
Terakhir Arifin berjanji tidak akan mengintervensi upaya hukum terhadap dua anggota yang tengah diperiksa oleh aparat kepolisian. Menurutnya, Satuan Pamong Prja DKI Jakarta akan menghormati semua ketentuan hukum yang akan diberikan kepada dua anggota yang masih berstatus PNS DKI Jakarta.

"Kita hormati prosesnya. Apapun keputusanya kita hormati. Tidak akan mencampuri urusan tersebut. Mereka yang terlibat tentunya akan kita beri sanksi semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Kan ini kasusnya pelanggaran hukum, tindakan pidana ya sanksinya sesuai itu," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8306 seconds (0.1#10.140)