Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi, Polisi Sita 1.697 iPhone

Minggu, 17 November 2019 - 22:40 WIB
Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi, Polisi Sita 1.697 iPhone
Gerebek Pabrik iPhone Rekondisi, Polisi Sita 1.697 iPhone
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang menangkap sindikat rekondisi handphone ilegal jaringan Singapura di Ruko Boulevard, Blok E, Panongan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe hasil rekondisi disita petugas.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengungkapkan, dari penggrebekan itu disita sebanyak 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe hasil rekondisi."Kami juga menyita empat unit solder, satu alat servis, satu unit mesin pencetak IMEI, satu unit laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu sebagai barang bukti kejahatan tersangka," ungkap Gogo pada wartawan, Minggu (17/11/2019).

Gogo menuturkan, iPhone rekondisi ini dijual para pelaku di Jabodetabek dengan harga miring. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan rekondisi smartphone jenis iPhone ini, dan menghentikan peredarannya di masyarakat. (Baca: Pabrik iPhone Rekondisi di Tangerang Digerebek Polisi)

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, petugas menemukan gudang sekaligus pabrik yang digunakan untuk merekondisi berbagai smartphone rusak menjadi meerk Iphone. Penggerebekan dilakukan pada, Jumat 15 November 2019 lalu.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap dua tersangka yakni R (25) Dan WS (28). Selain kedua tersangka, petugas masih memburu seorang tersangka berinisial M yang kabur sebelum polisi datang.

"Jadi modusnya para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu kemudian direkondisi oleh para pelaku," kata Ade kepada wartawan Minggu (17/11/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)