Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, petugas menemukan gudang sekaligus pabrik yang digunakan untuk merekondisi berbagai smartphone rusak menjadi meerk Iphone. Penggerebekan dilakukan pada, Jumat 15 November 2019 lalu.
Dari penggerebekan itu, petugas menangkap dua tersangka yakni R (25) Dan WS (28). Selain kedua tersangka, petugas masih memburu seorang tersangka berinisial M yang kabur sebelum polisi datang.
Baca Juga:
"Jadi modusnya para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu kemudian direkondisi oleh para pelaku," kata Ade kepada wartawan Minggu (17/11/2019).
Menurut Ade, dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp150 juta lebih. Aktivitas ilegal ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu di kawasan ini."Mereka ini mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone, seperti earphone, charger, LCD, dan komponen kamera. Barang-barang rekondisi ini dijual di Jabodetabek dengan harga miring," ujarnya.
Ade menuturkan, telepon genggam rekondisi itu kemudian dijual diberbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store."Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, sehingga terlihat original," ucapnya.
(whb)