Ridwan Kamil Bakal Lengkapi Persyaratan yang Kurang ke KPU Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK) mengaku belum mendapat kabar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta terkait kelengkapan syarat pendaftaran yang kurang lengkap. Meski demikian, dia bakal melengkapi kekurangan data persyaratan itu untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Oh saya belum dikabari kalau KPUD, kurangnya di mana pasti dilengkapi," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, persyaratan tiga bakal pasang calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 belum memenuhi syarat. Namun, mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 September 2024.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Wahyu di Jakarta.
Dia menyebut, kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu Paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.
"Oh saya belum dikabari kalau KPUD, kurangnya di mana pasti dilengkapi," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, persyaratan tiga bakal pasang calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 belum memenuhi syarat. Namun, mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6-8 September 2024.
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Wahyu di Jakarta.
Dia menyebut, kekurangan persyaratan misalnya keterangan tidak sedang pailit salah satu Paslon masih kurang. Lalu latar belakang pas foto yang masih tidak sesuai dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhir paslon.
"Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan. Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada," sambungnya.
(maf)