Hari Ini, Pemkot Jakut Akan Segel Usaha Pembakaran Arang di Cilincing

Kamis, 19 September 2019 - 08:44 WIB
Hari Ini, Pemkot Jakut Akan Segel Usaha Pembakaran Arang di Cilincing
Hari Ini, Pemkot Jakut Akan Segel Usaha Pembakaran Arang di Cilincing
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara bersama Polres Jakarta Utara telah menutup usaha peleburan aluminium di Cilincing Jakarta Utara karena telah mencemari lingkungan. Hari ini giliran usaha pembakaran arang di Cilincing juga akan ditutup Pemkot Jakarta Utara karena ikut mencemari udara.

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menegaskan, untuk seluruh proses produksi peleburan aluminium telah disegel polisi. "Kami sudah melakukan penyegelan sejak Senin (16 September 2019) lalu," katanya kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Ia mengatakan, keempat pelaku industri itu diduga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Baca Juga: Terpapar Asap Pembakaran Arang, Guru di Cilincing Idap Pneomonia Akut)

Setelah dilakukan penyegelan dengan pemasangan police line, lanjutnya, kegiatan di rumah industri pengrajin almunium itu sudah tidak produksi.

"Untuk seluruh proses produksi di sana sudah dilakukan penghentian sejak pemasangan police line," tambahnya.

Untuk tempat rumahan industri arang, kata Sigit, tak kemungkinan dilakukan hal yang sama yakni penyegelan lantaran diduga UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Baca Juga: Usaha Pembakaran Arang Diprotes Warga, Dinas LH Pastikan Akan Ditutup)

"Ya informasi pelanggaran undang-undangnya sama, sehingga perlakuannya akan dilakukan hal yang sama. Rencananya hari ini akan dilaksanakan penyegelan di lokasi," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8782 seconds (0.1#10.140)