Dinas LH DKI Klaim Kualitas Udara di Jakarta Terus Membaik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan kualitas udara Ibu Kota sepanjang 2021 ini didominasi warna biru atau kondisi sedang. Warna biru ini berarti kualitas udara Jakarta aman untuk melakukan aktivitas di luar ruangan.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar mengatakan, pada 2021 ini indeks standar pencemaran udara (ISPU) DKI Jakarta sepanjang Januari sampai Desember tahun 2021, tidak mengalami hari tidak sehat. Di mana dominasi kondisi udara Jakarta adalah sedang (218 hari), tidak sehat (138 hari), dan baik (enam hari).
"Dalam pemantauan yang kami lakukan terhadap parameter PO3, Nitrogen, Hidrokarbon dan SO2, dari bulan Januari sampai Desember 2021 ini dominasinya adalah di warna biru yaitu kondisinya sedang, artinya aman untuk melakukan aktivitas di luar ruangan," kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12/2021).
Kondisi sedang ini, lanjut dia, masih lebih rendah dibanding dengan kualitas pencemaran udara pada 2020 dengan 244 hari pencemaran kategori sedang, 90 hari kategori tidak sehat, 29 hari kondisi baik. Namun ada tiga hari kondisi pencemaran sangat tidak sehat.
"Tapi trennya menurun dari tahun ke tahun untuk hari yang tidak sehat dan sangat tidak sehat, terlebih pada 2021 untuk kategori tidak sehat sebanyak 151 hari dan sangat tidak sehat sepanjang 116 hari," ujarnya. Baca: 3 Lokasi Ini Sangat Tinggi Polusi Udaranya
Untuk sumber pencemaran udara, Yusiono menyebutkan dari enam parameter yang dihitung yakni Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), particular meter ukuran 10 mikron (PM10), particular meter ukuran 2,5 mikron (PM2,5), dan Black Carbon (BC), lima di antaranya bersumber dari transportasi. Sedangkan industri manufaktur menyebabkan pencemaran tertinggi pada sulfur dioksida.
Perbaikan kualitas udara, menurut Yusiono, didukung oleh terbitnya regulasi mulai dari Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pergub 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Ingub 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, hingga Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jadi ini kronologi bagaimana peraturan-peraturan sangat mendukung untuk perbaikan kualitas udara Jakarta," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar mengatakan, pada 2021 ini indeks standar pencemaran udara (ISPU) DKI Jakarta sepanjang Januari sampai Desember tahun 2021, tidak mengalami hari tidak sehat. Di mana dominasi kondisi udara Jakarta adalah sedang (218 hari), tidak sehat (138 hari), dan baik (enam hari).
"Dalam pemantauan yang kami lakukan terhadap parameter PO3, Nitrogen, Hidrokarbon dan SO2, dari bulan Januari sampai Desember 2021 ini dominasinya adalah di warna biru yaitu kondisinya sedang, artinya aman untuk melakukan aktivitas di luar ruangan," kata Yusiono saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12/2021).
Kondisi sedang ini, lanjut dia, masih lebih rendah dibanding dengan kualitas pencemaran udara pada 2020 dengan 244 hari pencemaran kategori sedang, 90 hari kategori tidak sehat, 29 hari kondisi baik. Namun ada tiga hari kondisi pencemaran sangat tidak sehat.
"Tapi trennya menurun dari tahun ke tahun untuk hari yang tidak sehat dan sangat tidak sehat, terlebih pada 2021 untuk kategori tidak sehat sebanyak 151 hari dan sangat tidak sehat sepanjang 116 hari," ujarnya. Baca: 3 Lokasi Ini Sangat Tinggi Polusi Udaranya
Untuk sumber pencemaran udara, Yusiono menyebutkan dari enam parameter yang dihitung yakni Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), particular meter ukuran 10 mikron (PM10), particular meter ukuran 2,5 mikron (PM2,5), dan Black Carbon (BC), lima di antaranya bersumber dari transportasi. Sedangkan industri manufaktur menyebabkan pencemaran tertinggi pada sulfur dioksida.
Perbaikan kualitas udara, menurut Yusiono, didukung oleh terbitnya regulasi mulai dari Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pergub 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Ingub 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, hingga Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jadi ini kronologi bagaimana peraturan-peraturan sangat mendukung untuk perbaikan kualitas udara Jakarta," ujarnya.
(hab)