Jessica Wongso Bakal Kembali Dibui Jika Lakukan Ini

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:45 WIB
loading...
Jessica Wongso Bakal...
Terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Jessica bakal kembali masuk bui jika sampai dia melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.

"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, Jessica tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin dari Kemenkumham. Terkait apakah Jessica akan dikawal jika diizinkan ke luar negeri, hal itu semua bergantung putusan Kemenkumham saat memberikan izin ke depannya.



"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," tuturnya.

"Saat pemberian izin, ada hal yang menjadi catatan dari izin tersebut. Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin, apakah dengan pendampingan atau istilah pengawalan, itu nanti izin disesuaikan dengan kondisi dan situasi," kata Andika.

Dia menambahkan, pemberian izin diajukan ke Bapas, baru setelah itu diteruskan ke Kemenkumham, yang mana izin bakal dikeluarkan oleh Kemenkumham. Jessica yang kini berstatus warga Binaan Bapas tersebut bakal menjalani bebas bersyarat hingga 27 Maret 2032.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)