Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana 31 Agustus 2020

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:30 WIB
loading...
Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Perdana 31 Agustus 2020
Tersangka kasus penyalahgunaan psitropika, Vanessa Angel bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan psitropika, Vanessa Angel bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020 mendatang. Saat ini Vanessa Angel berstatus sebagai tahanan kota .

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, dakwaan atas kasus narkoba Vanessa akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar dan Rumata Rosininta."Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada Senin, 31 Agustus 2020," ujar Eko dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Diketahui sebelumnya berdasarkanputusan pasal oleh polisi, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang 35/2008 tentang Kepemilikan Zat Terlarang Narkotika. (Baca: Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Lapor Diri ke Kejari Jakbar)
Atas kasus tersebut hingga kini Vanessa Angel menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah mengajukan permohonan lantaran dirinya masih memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif. Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)